Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 06 September 2023 - 13:41 WIB
Atas perbuatan Yana itu, JPU KPK mendakwa penerus Ridwan Kamil dan Oded M Danial ini dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana. PU KPK dalam surat dakwaan menyebut Yana menerima gratifikasi seluruhnya Rp 206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.

Penggeledahan uang-uang itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland Nomor 11, Kota Bandung.

Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp 50 juta sambil mengatakan "hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak" atau artinya "khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak". Uang pun diterima Yana.

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain dengan total uang mendekati Rp500 juta.

Berikut rinciannya:

Uang:

A. Rp206.025.000

- Pouch kotak merah berisi:

a. amplop coklat berisi 200 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp20 juta

b. Amplop berisi 200 lembar Rp100.000 atau total Rp20 juta

- Pouch berisi Rp41.375.000

- Pouch merah berisi Rp57.900.000

- Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar atau Rp10 juta

- Uang pecahan Rp75.000 sebanyaj 90 lembar atau total Rp6.750.000

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520

2. YEN 645.000

3. SDG 11.000

4. USD 3000

5. 15.630 bath
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More