Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 06 September 2023 - 13:41 WIB
loading...
Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
JPU KPK menjerat Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana dengan pasal berlapis terkait kasus suap dan gratifikasi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana dengan pasal berlapis terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, KPK juga mendakwa dua mantan pejabat Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Khairur Rijal sebagai mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung. Surat dakwaah untuk ketiganya dibacakan secara terpisah dalam persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).


Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000.



Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang, dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.

Dalam paparannya, JPU KPK mengungkapkan terdakwa Yana Mulyana diduga menerima uang dan fasilitas terkait pengadaan CCTV dan layanan ISP. Semua berawal dari pembahasan RAPBD-P yang dilakukan pada September 2022.



Saat itu, dibahas penambahan anggaran di Dishub Kota Bandung sekitar 47 miliar. Dari angka itu, bidang yang dikelola oleh Khairur Rijal mendapatkan Rp5 miliar lebih untuk pengadaan CCTV Smart Camera dan Rp2,5 miliar untuk pengadaan 2 traffic light.

Setelah RAPBD-P disetujui, Khairur Rijal kemudian menunjuk PT SMA sebagai pelaksana pekerjaan 14 paket pengadaan dan pemasangan CCTV dengan merek Huaweui. Total anggaran pekerjaan mencapai Rp2.44.607.976 dan Rijal mendapatkan cashback dari Benny sebesar Rp200 juta.

Kemudian agar mendapat pekerjaan lagi, Benny mengajak pihak Pemkot Bandung untuk berkunjung ke Bangkok, Thailand, melihat pameran Huawei, pada 11-15 Januari 2023.

PT SMA kemudian membayar seluruh biaya tiket pesawat, hotel, restoran dan lainnya yang mencapai Rp285.787.000. Dari Pemkot Bandung, yang berangkat ke Thailand yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairur Rijal, istri dan anak Yana Mulyana serta sejumlah ASN dari dinas lainnya.

"Sepulangnya dari Thailand, terdakwa Yana Mulyana mengecek ATCS Kota Bandung dan melihat kecanggihan CCTV Smart Camera Huawei. Terdakwa makin terkesima dan akhirnya memutuskan untuk menyediakan anggaran di tahun 2023," kata PU KPK, Titto Jaelani saat membacakan surat dakwaan.

Setelah itu, Khairur Rijal menyampaikan kepada Benny jika APBD untik pengadaan sudah aman, yakni mencapai Rp4,5 miliar. Akhirnya, PT SMA pun menjalankan pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera merek Huawei di Kota Bandung.

Selain dari PT SMA, JPU KPK juga menyatakan, terdakwa Yana Mulyana menerima suap dari Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebesar Rp100 juta. Uang diserahkan Sony kepada Yana di Pendopo Kota Bandung, setelah sebelumnya Sony menerima arahan dari Khairur Rijal agar menyerahkan uang Rp150 juta kepada Wali Kota. Namun, Sony hanya menyanggupi Rp100 juta.

Usai pertemuan dan menyerahkan uang Rp100 juta kepada Yana, Sony pun meminta agar diberikan pekerjaan pengadaan layanan ISP di Dishub Kota Bandung. Ia pun menghubungi Yana melalui WhatsApp. Yana dengan mengucap 'Bismillah' akhirnya menyetujui permintaan Sony agar diberikan pekerjaan pengadaan layanan ISP.

Atas perbuatan Yana itu, JPU KPK mendakwa penerus Ridwan Kamil dan Oded M Danial ini dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana. PU KPK dalam surat dakwaan menyebut Yana menerima gratifikasi seluruhnya Rp 206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.

Penggeledahan uang-uang itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland Nomor 11, Kota Bandung.

Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp 50 juta sambil mengatakan "hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak" atau artinya "khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak". Uang pun diterima Yana.

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain dengan total uang mendekati Rp500 juta.

Berikut rinciannya:

Uang:

A. Rp206.025.000
- Pouch kotak merah berisi:
a. amplop coklat berisi 200 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp20 juta
b. Amplop berisi 200 lembar Rp100.000 atau total Rp20 juta
- Pouch berisi Rp41.375.000
- Pouch merah berisi Rp57.900.000
- Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar atau Rp10 juta
- Uang pecahan Rp75.000 sebanyaj 90 lembar atau total Rp6.750.000

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520

2. YEN 645.000
3. SDG 11.000
4. USD 3000
5. 15.630 bath

C. Sepatu LV seharga Rp18 juta

Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6093 seconds (0.1#10.140)