Lecehkan Agama saat Makan Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 05 September 2023 - 15:58 WIB
Lina Mukherjee (33), terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman dua tahun penjara. Foto/MPI/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Lecehkan agama dengan membaca Bismillah saat membuat konten makan babi, selebriti media sosial, Lina Mukherjee (33) dituntut hukuman dua tahun penjara. Tuntutan hukuman tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Baca juga: Lina Mukherjee Dijebloskan ke Penjara, Kapok Bikin Konten Kontroversial

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Romi Siantara, JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, tak hanya menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Lina Mukherjee, namun juga denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut Siti Fatimah, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu, serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Baca juga: Tangis Pecah di GOR Jatidiri Semarang, Ribuan Orang Lepas Ganjar-Yasin

"Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Siti Fatimah, Selasa (5/9/2023).

Lina Mukherjee dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya. "Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!