Jebol Atap Konter dan Gasak 14 Ponsel, 2 Pencuri Diringkus Polisi

Selasa, 05 September 2023 - 15:31 WIB
Kapolsek melanjutkan, barang hasil kejahatan itu kemudian dibagikan oleh kedua tersangka, dengan DPH menguasai 7 unit ponsel yang dijual secara COD seharga Rp4 juta dan uang tersebut habis dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang.

"Sedangkan FDS mengaku hanya mendapatkan 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

"Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." pungkasnya.
(hri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content