Jebol Atap Konter dan Gasak 14 Ponsel, 2 Pencuri Diringkus Polisi

Selasa, 05 September 2023 - 15:31 WIB
loading...
Jebol Atap Konter dan...
Dua tersangka pencurian konter ponsel diringkus Polsek Sukoharjo. Foto/Dok. Polsek Sukoharjo
A A A
PRINGSEWU - Kasus pencurian 14 unit ponsel dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu di salah satu konter handphone di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu berhasil diungkap polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Dua tersangka berinisial DPH (25) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dan seorang remaja berinisial FDS (14) dari Kecamatan Adiluwih berhasil ditangkap di kediaman masing-masing, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada 23 Juli 2023 lalu.

"Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp900 ribu," ujarPoltak dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Waspada Pencurian Ponsel di Mesin ATM, Ingat Barang Usai Transaksi

Kapolsek menuturkan, akibat pencurian tersebut, korban Fadli Ramadhani (33) yang mengalami kerugian mencapai Rp20 juta langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, diketahui pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Modus kedua tersangka yakni dengan cara membongkar genteng atap konter.

"14 ponsel diambil oleh kedua pelaku dari etalase, sedangkan uang tunai diambil dari laci meja," ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek, dalam pencurian itu DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, dalam pemeriksaan, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian.

Kapolsek melanjutkan, barang hasil kejahatan itu kemudian dibagikan oleh kedua tersangka, dengan DPH menguasai 7 unit ponsel yang dijual secara COD seharga Rp4 juta dan uang tersebut habis dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang.

"Sedangkan FDS mengaku hanya mendapatkan 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

"Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
APHI dan Fakultas Pertanian...
APHI dan Fakultas Pertanian Unila Kolaborasi Pengembangan Multiusaha Kehutanan
Sinergi Dinas Kehutanan...
Sinergi Dinas Kehutanan Lampung dan APHI Dorong MUK Berbasis Lanskap
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved