Ada Unsur Perencanaan, Hotman Paris Minta 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP
Selasa, 05 September 2023 - 12:32 WIB
"Ibu almarhum cerita, mereka terima telepon dari pelaku meminta transfer Rp50 juta kalau tidak Imam akan dibunuh dan dibuang ke sungai," ujarnya.
Baca: Oknum TNI Bunuh Imam Masykur, Jenderal Dudung: Hukuman Kita Lebih Berat dari Sipil
Sehingga Hotman mempertanyakan pasal yang dikenakan dalam proses penuntutan terhadap ketiga pelaku pembunuhan hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Berarti itu perencanaan, berarti Pasal 340 KUHP. Jadi harusnya kepada pelaku ini yang dituduhkan bukan hanya pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tapi juga 340, dijuntokan," tegasnya.
Baca: Oknum TNI Bunuh Imam Masykur, Jenderal Dudung: Hukuman Kita Lebih Berat dari Sipil
Sehingga Hotman mempertanyakan pasal yang dikenakan dalam proses penuntutan terhadap ketiga pelaku pembunuhan hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Berarti itu perencanaan, berarti Pasal 340 KUHP. Jadi harusnya kepada pelaku ini yang dituduhkan bukan hanya pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tapi juga 340, dijuntokan," tegasnya.
Lihat Juga :