Ada Unsur Perencanaan, Hotman Paris Minta 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP

Selasa, 05 September 2023 - 12:32 WIB
Advokat Hotman Paris saat mendampingi Fauziah yang merupakan ibu dari korban Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Advokat kondang Hotman Paris Hutapea meminta tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Imam Masykur pemuda asal Aceh dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris kepada awak media saat menghadirkan Fauziah yang merupakan ibu dari korban Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).



"Kita mempertanyakan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang ancaman hukumannya hanya 7 tahun penjara," ungkap Hotman.

Menurut Hotman, dari kronologi alur pembunuhan terhadap Imam Masykur yang disampaikan ibu almarhum menunjukkan bahwa yang dilakukan oknum TNI tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!