Uang Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan Masuk ke Mana? Ini Penjelasannya

Selasa, 05 September 2023 - 07:30 WIB


Sarjoko menuturkan, denda tilang kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, di mana pelanggaran atas uji emisi dikenakan denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

"Uang tilang tersebut tidak sepeser pun masuk ke DLH DKI maupun pihak lainnya. Denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak,” tuturnya.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!