Uang Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan Masuk ke Mana? Ini Penjelasannya

Selasa, 05 September 2023 - 07:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta menyatakan denda tilang uji emisi kendaraan bermotor akan masuk kas negara. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan denda tilang uji emisi kendaraan bermotor akan masuk kas negara. Selama beberapa bulan ke depan Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang uji emisi untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, uang denda yang diterapkan kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi bakal masuk ke kas negara.



“Semua Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” kata Sarjoko kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Baca: Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah Tempat
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!