Tok! Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:03 WIB
Dalam putusan itu, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mengakibatkan luka-luka pada korban dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Alasannya

”Nota pembelaan pribadi terdakwa bahwa peristiwa tersebut satu lawan satu, tidak dapat diterima. Sebab tidak ada satupun saksi maupun alat bukti menyatakan terdakwa dikeroyok korban maupun teman-temannya,” sambung Nelson.

Atas vonis itu, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.Perkara ini sendiri bermula dari kesalahpahaman antara terdakwa dan korban.

Keduanya pada awal Desember 2022 lalu sempat terlibat perdebatan lewat aplikasi perpesanan WhatsApp. Korban Ken Admiral kala itu menanyakan hubungan antara Aditya dengan seorang teman wanitanya.

Perdebatan lewat aplikasi perpesanan itu pun berlanjut saat Ken dan Aditya bertemu di depan salah satu supermarket di Kompleks Perumahan Setiabudi Indah pada pertengahan Desember 2023.

Saat itu Aditya yang kesal langsung mendatangi korban dan mengajak korban berduel.Aditya memukuli korban di wajah hingga mengalami memar di bagian pelipis kanan. Aditya juga menendang spion mobil Mini Cooper milik korban dan pergi meninggalkannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!