AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian
Selasa, 02 Mei 2023 - 21:41 WIB
loading...
Pengacara Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution. (Ist)
A
A
A
MEDAN - Setelah berjalan hampir seharian, sidang kode etik Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya selesai, Selasa (2/5/2023) petang.
Dari hasil persidangan tersebut, AKBP Achiruddin diputuskan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian.
Hal itu diungkapkan Pengacara Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution usia mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut.
"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," kata Irwansyah.
Namun atas putusan itu, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding. "Meski begitu keluarga korban tetap berharap di tingkat banding nanti, majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini," pungkas Irwansyah.
Dari hasil persidangan tersebut, AKBP Achiruddin diputuskan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian.
Hal itu diungkapkan Pengacara Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution usia mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut.
"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," kata Irwansyah.
Namun atas putusan itu, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding. "Meski begitu keluarga korban tetap berharap di tingkat banding nanti, majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini," pungkas Irwansyah.
Lihat Juga :