Rahmat dan Mudatsir yang Beli Ganja untuk Diabetes Dihukum 6.5 Tahun

Rabu, 29 April 2020 - 20:37 WIB
Rahmat Zulkifli dan Mudatsir tetap dihukum berat meski alasan penggunaan barang haram tersebut untuk pengobatan penyakit diabetes. Foto : Istimewa
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman enam tahun dan lima bulan penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika bernama Rahmat Zulkifli dan Mudatsir. Keduanya tetap dihukum berat meski alasan penggunaan barang haram tersebut untuk pengobatan penyakit diabetes.

Dalam sidang putusan yang berlangsung online, Rabu (29/04/2020), hakim menguraikan alasan menghukum kedua terdakwa sebab semua unsur melawan hukum telah terpenuhi. Adapun penggunaan ganja untuk obat diabetes sesuai pembelaan terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Menimbang semua unsur terpenuhi dan pembelaan terdakwa mengenai tujuan pembelian ganja untuk pembuatan obat diabetes tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas majelis hakim, Doody Hendra Sakti.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya banding. Meski begitu kuasa hukum kedua terdakwa, Mohammad Maulana berkilah putusan hakim telah mengabaikan fakta jika ganja juga bermanfaat secara kesehatan yakni mengobati penyakit.

"Fakta ini memang menunjukkan, kalau Indonesia butuh melakukan riset ilmiah secara terbuka. Untuk membuktikan alasan rasional penggunaan ganja sebagai obat sebagaimana yang sudah dilakukan oleh sejumlah negara yang telah melegalisasi ganja. Dampaknya dengan tiadanya riset ilmiah di Indonesia. Orang yang meyakini dampak positif penggunaan ganja bagi pengobatan hanya akan terus menjadi korban kriminalisasi hukum," pungkasnya.
(sri)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content