Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta, Kadishub: Mulai 1 September Ditilang

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:14 WIB
Syarifin membeberkan, tilang kepada kendaraan roda dua yang tidak lolosuji emisi yakni sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk roda empat sebesar Rp500 ribu.

Untuk itu, Syafrin mengimbau kepada pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintasi Jakarta, agar memastikan sudah melakukan uji emisi. Hal ini juga bertujuan agar tingkat polusi udara di Jakarta berkurang.

“Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Paling tidak itu bisa mengurangi,” ucap Syarifin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, salah satu solusi menanggulangi masalah polusi udara di Jakarta adalah dengan cara melakukan razia emisi kendaraan bersama pihak kepolisian.

Razia emisi kendaraan telah dilakukan di beberapa tempat yang ramai dilalui kendaraan bermotor. Hasilnya, masih ditemukan banyak kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Baca Juga: Razia Emisi di Jakarta Utara, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Teguran Tertulis
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!