Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta, Kadishub: Mulai 1 September Ditilang
Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:14 WIB
Pemprov DKI mulai bertindak tegas terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Saat ini kendaraan dari luar kota yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai bertindak tegas terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi . Saat ini kendaraan dari luar kota yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, kendaraan dari luar kota yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan diminta putar balik oleh petugas, dan tidak diperkenankan masuk Ibu Kota.
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita kenakan bukan putar balik tetapi tilang,” kata Syafrin, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Data Terbaru, 23 Juta Kendaraan Mengaspal di Jakarta Belum Termasuk dari Luar Kota
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, kendaraan dari luar kota yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan diminta putar balik oleh petugas, dan tidak diperkenankan masuk Ibu Kota.
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita kenakan bukan putar balik tetapi tilang,” kata Syafrin, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Data Terbaru, 23 Juta Kendaraan Mengaspal di Jakarta Belum Termasuk dari Luar Kota
Lihat Juga :