Bawaslu Janji Proses Hukum Penyebar Hoaks di Pemilu 2024

Senin, 28 Agustus 2023 - 20:02 WIB
”Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa 2 hal, yakni penanganan dihentikan atau diteruskan kepada instansi lain yang berwenang,” kata Bagja dalam keterangannya, Senin (28/8/2023)

Dalam melakukan kajian pelanggaran, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara Pemilu dan pemilihan.

”Ketika Pemilu batas waktunya paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender,” imbuhnya.

Baca juga: Bareskrim Buru Pengunggah Informasi Hoaks Data Pemilu 2024

Dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!