Bawaslu Janji Proses Hukum Penyebar Hoaks di Pemilu 2024

Senin, 28 Agustus 2023 - 20:02 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berjanji bakal menindak tegas pelaku kecurangan dan hoaks saat kontestasi Pemilu 2024. Foto/Ist
MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berjanji bakal menindak tegas masyarakat maupun kader partai politik yang melakukan kecurangan saat kontestasi Pemilu 2024. Termasuk, mengenai tindak pidana Pemilu hingga penyebaran hoaks.

Penegasan itu dikatakan Bagja dalam rapat kerja nasional (Rakernas) ke-IV dari 24 – 26 Agustus 2023 Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/8/2023).



Menurut Bagja, pihaknya merupakan pintu masuk atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu. Sebab, Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran dalam pemilihan umum.

”Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa 2 hal, yakni penanganan dihentikan atau diteruskan kepada instansi lain yang berwenang,” kata Bagja dalam keterangannya, Senin (28/8/2023)

Dalam melakukan kajian pelanggaran, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara Pemilu dan pemilihan.

”Ketika Pemilu batas waktunya paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender,” imbuhnya.



Dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam video pengantar seminar mengatakan, konflik akan sangat mungkin terjadi baik dari peserta maupun di luar peserta. Sehingga, Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk meredam penyebaran hoaks.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content