Jelang Idul Adha, MUI Jabar Imbau Warga Tidak Terprovokasi Hoaks

Kamis, 30 Juli 2020 - 22:38 WIB
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei didampingi Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar menyampaikan imbauan agar warga tidak terprovokasi hoaks jelang Idul Adha, Kamis (30/7/2020). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau seluruh warga di Provinsi Jabar menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi berita bohong (hoaks) terkait pelaksanaan Idul Adha .

Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei menegaskan, tidak ada larangan terkait pelaksanaan ritual ibadah pada Hari Raya Idul Adha, seperti Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19.

Rachmat menegaskan, dalam suasana pandemi, pelaksanaan ibadah pada Idul Adha kali ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (BACA JUGA: Kabareskrim Pimpin Langsung Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia)



"Tidak ada larangan ritual ibadah seperti salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. Asalkan, keduanya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kurban kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini dalam suasana covid," tegas Rachmat di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Kamis (30/7/2020).



Dia menyontohkan, tidak ada larangan bagi warga yang hendak melaksanakan salat Idul Adha baik di masjid maupun lapangan. Begitu juga dengan pemotongan hewan kurban yang bisa dilaksanakan seperti biasa.

"Ibadah kurban sangat besar dan agung maknanya, maka tetap harus dilaksanakan meski sunah. Karena maknanya pokok, tidak bisa diganti ibadah lain," tegasnya lagi.

Namun, dia mengingatkan ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan, salah satunya mengenai teknis pembagian daging kurban.

Jika biasanya warga banyak yang berkerumun di lokasi pemotongan untuk meminta daging kurban, kali ini hal itu dilarang karena bertentangan dengan protokol kesehatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More