Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 08:46 WIB
Dalam catatan Kejati DIY, Krido pertama pada kali mengembalikan uang gratifikasi tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Di mana Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS Rp300 juta.

Kedua pada hari Selasa1 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi Rp. 1,3 miliar. Ketiga Rabu tanggal 9 Agustus 2023 mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp300 juta yang telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Keempat Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700 juta. Sehingga tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Juga: Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa

Untuk diketahui, Senin 17 Juli 2023 Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Catur Tunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!