Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Isi Pleidoi, Kubu Mario Dandy Ajukan Duplik

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:03 WIB
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 355 KUHP dibarengi hukuman 7 tahun penjara manakala Mario tak membayar biaya restitusi.

Sementara itu, tim pengacara Mario, Andreas Nahot S mengajukan duplik setelah mendengar replik dari Jaksa. "Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik," kata pengacara Mario.

Hakim lantas memberikan tim pengacara Mario waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 mendatang guna menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa tersebut.

"Baik, untuk duplik Saudara akan diberikan waktu hari Selasa, 29 Agustus 2023," ucap Hakim.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!