Gelar Rapat Paripurna, Ini Delapan Arah Kebijakan APBD-P Bone Bolango 2023
Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:38 WIB
Selanjutnya, yang kedua terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Keempat, antisipasi terhadap berbagai situasi dan kondisi daerah selama tiga bulan ke depan pada tahun anggaran 2023 akibat perubahan kondisi lokal dan kebijakan nasional.
"Perubahan belanja daerah tahun 2023 akan lebih difokuskan pada pemenuhan belanja prioritas pelayanan dabar serta pemenuhan kekurangan belanja wajib dan mengikat lainnya," tutur Wabup Merlan.
Adapun arah perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2023 diarahkan pada beberapa prioritas di antaranya, mengalokasikan anggaran hibah kepada penyelenggara Pemilukada, KPU dan Bawasalu untuk pendanaan kegiatan Pemilukada serentak sebagaimana surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/sj tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang pendanaannya dalam dua tahun anggaran, APBD 2023 dan APBD 2024.
Mengalokasikan selisih kurang anggaran biaya pengelolaan dan bunga pinjaman atas pinjaman dana PEN daerah, memprioritaskan belanja pada program dan kegiatan yang menunjang langsung pencapaian prioritas pembangunan daerah, pencapaian standar pelayanan minimal, peningkatan ekonomi daerah dan pengurangan jumlah masyarakat miskin.
Keempat, antisipasi terhadap berbagai situasi dan kondisi daerah selama tiga bulan ke depan pada tahun anggaran 2023 akibat perubahan kondisi lokal dan kebijakan nasional.
"Perubahan belanja daerah tahun 2023 akan lebih difokuskan pada pemenuhan belanja prioritas pelayanan dabar serta pemenuhan kekurangan belanja wajib dan mengikat lainnya," tutur Wabup Merlan.
Adapun arah perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2023 diarahkan pada beberapa prioritas di antaranya, mengalokasikan anggaran hibah kepada penyelenggara Pemilukada, KPU dan Bawasalu untuk pendanaan kegiatan Pemilukada serentak sebagaimana surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/sj tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang pendanaannya dalam dua tahun anggaran, APBD 2023 dan APBD 2024.
Mengalokasikan selisih kurang anggaran biaya pengelolaan dan bunga pinjaman atas pinjaman dana PEN daerah, memprioritaskan belanja pada program dan kegiatan yang menunjang langsung pencapaian prioritas pembangunan daerah, pencapaian standar pelayanan minimal, peningkatan ekonomi daerah dan pengurangan jumlah masyarakat miskin.
Lihat Juga :