Muncikari Prostitusi Online Ditangkap di Bogor, Jajakan Wanita dengan Tarif Rp250.000
Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:20 WIB
Baca: Bongkar Open BO di Banda Aceh, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan
"Ada tiga wanita yang dijajakan tersangka. Dia (tersangka) mendapat keuntungan Rp50.000 setiap transaksi," ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Ada tiga wanita yang dijajakan tersangka. Dia (tersangka) mendapat keuntungan Rp50.000 setiap transaksi," ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
(hab)