Pemkot Makassar Terbitkan Izin Usaha Burger King Hasanuddin
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:05 WIB
Ia pun menyayangkan restoran cepat saji sebesar Burger King berani beroperasi sebelum memiliki izin lengkap. Padahal dalam regulasi jelas disebutkan bahwa setiap usaha yang ingin beroperasi wajib mengantongi izin dari pemerintah kota.
"Harusnya kan kalau restoran besar begitu urus dulu izin baru buka. Kan tidak susah urus izin, kasih masuk berkas lengkap baru kita proses," paparnya.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyebut tidak ada tempat usaha yang boleh beroperasi tanpa memiliki izin. Itu sesuai regulasi yang diterbitkan pemerintah kota.
"Jadi kalau belum ada izinnya kita minta untuk bisa dulu melengkapi izinnya baru bisa beroperasi," tegas Rudy.
Baca Juga: PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka
"Harusnya kan kalau restoran besar begitu urus dulu izin baru buka. Kan tidak susah urus izin, kasih masuk berkas lengkap baru kita proses," paparnya.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyebut tidak ada tempat usaha yang boleh beroperasi tanpa memiliki izin. Itu sesuai regulasi yang diterbitkan pemerintah kota.
"Jadi kalau belum ada izinnya kita minta untuk bisa dulu melengkapi izinnya baru bisa beroperasi," tegas Rudy.
Baca Juga: PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka
(tri)
Lihat Juga :