Pemkot Makassar Terbitkan Izin Usaha Burger King Hasanuddin

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:05 WIB
loading...
Pemkot Makassar Terbitkan...
Pemkot Makassar melalui Dinas PTSP akhirnya mengeluarkan izin usaha untuk restoran cepat saji Burger King Hasanuddin. Foto/SINDOnews/Vivi Riski Indriani
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTS) akhirnya menerbitkan izin usaha Burger King Hasanuddin, Kamis (30/7/2020)

Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka, menyampaikan persoalan ini seharusnya tidak berlarut-larut sebab pengurusan izin usaha tidak memakan waktu yang lama. Cuma butuh waktu satu sampai dua hari.

Hanya saja, pihak pengelola baru mengajukan berkas administrasi dua hari lalu. "Selasa sore mereka baru ajukan berkasnya, kemarin kita langsung pergi tinjau dan hari ini kita terbitkan izinnya, yang kita terbitkan itu SIUP dan TDUP," kata Engka.

Baca Juga: Tidak Kantongi Izin, Pemkot Akan Tutup Burger King Hasanuddin

Ia pun menyayangkan restoran cepat saji sebesar Burger King berani beroperasi sebelum memiliki izin lengkap. Padahal dalam regulasi jelas disebutkan bahwa setiap usaha yang ingin beroperasi wajib mengantongi izin dari pemerintah kota.

"Harusnya kan kalau restoran besar begitu urus dulu izin baru buka. Kan tidak susah urus izin, kasih masuk berkas lengkap baru kita proses," paparnya.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyebut tidak ada tempat usaha yang boleh beroperasi tanpa memiliki izin. Itu sesuai regulasi yang diterbitkan pemerintah kota.

"Jadi kalau belum ada izinnya kita minta untuk bisa dulu melengkapi izinnya baru bisa beroperasi," tegas Rudy.

Baca Juga: PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPRD Minta Kinerja...
Anggota DPRD Minta Kinerja PTSP DKI Jakarta Dibenahi
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Bea Cukai Bekasi Gelar...
Bea Cukai Bekasi Gelar Layanan Pengurusan Izin NPPBKC Gratis
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Resto Cepat Saji di...
Resto Cepat Saji di Depok Kebakaran, 1 Pegawai Wanita Tewas
Viral McDonalds di Malioboro...
Viral McDonald's di Malioboro Tutup Setelah 30 Tahun Beroperasi, Faktor Boikot Israel?
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Rekomendasi
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved