WFH ASN Hari Pertama di Jakarta, Jam Pulang Kantor Lalu Lintas Tetap Padat

Senin, 21 Agustus 2023 - 19:24 WIB
Baca Juga :ASN Jakarta WFH Mulai Besok, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?



Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja WFH bagi 50 persen ASN selama dua bulan dimulai sejak sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan WFH di Kementerian/Lembaga. Namun untuk karyawan perusahaan swasta sifatnya hanya imbauan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!