Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus
Kamis, 30 Juli 2020 - 14:33 WIB
Keputusan tersebut juga didukung referensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi COVID-19.
"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/7/2020).
(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )
Khofifah menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15% dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar 5% dari biaya pokok pajak.
Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan. Lalu kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.
Khofifah menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 objek pajak.
"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/7/2020).
(Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan )
Khofifah menerangkan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15% dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar 5% dari biaya pokok pajak.
Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan. Lalu kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.
Khofifah menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 objek pajak.
Lihat Juga :