Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:33 WIB
Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur. Pemberlakuan diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.Foto/dok
SURABAYA - Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Jawa Timur (Jatim). Gubernur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dari semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, menjadi hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.



(Baca juga: Sidang Kasus Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Ahli Psikologi )

Tidak hanya itu, Khofifah juga membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi ini. Di sisi lain, stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!