1.268 Warga Binaan di Lapas Cikarang Bekasi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:47 WIB
Baca Juga: HUT ke-78 RI, 16 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi

Veri menjelaskan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat Baik pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," jelasnya.

Dia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!