Klakson Bus Telolet Dilarang di Depok, Pelanggar Bisa Kena Denda Tilang Rp750.000
Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:39 WIB
Sugianto menuturkan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca: Dishub Tangerang Larang Penggunaan Klakson Telolet di Bus dan Truk
"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ujarnya.
Sugianto menuturkan, klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.
Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Baca: Dishub Tangerang Larang Penggunaan Klakson Telolet di Bus dan Truk
"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ujarnya.
Sugianto menuturkan, klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.
Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Lihat Juga :