Klakson Bus Telolet Dilarang di Depok, Pelanggar Bisa Kena Denda Tilang Rp750.000
Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:39 WIB
Satlantas Polres Depok secara tegas melarang penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Depok. Foto/Antara/Dok
DEPOK - Satlantas Polres Depok secara tegas melarang penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Depok. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000.
Wakasat Lantas Polres Depok, Kompol Sugianto mengatakan, klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas.
"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000," katanya pada Rabu (16/8/2023).
Adapun sanksi tilang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.
Wakasat Lantas Polres Depok, Kompol Sugianto mengatakan, klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas.
"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000," katanya pada Rabu (16/8/2023).
Adapun sanksi tilang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.
Lihat Juga :