Pembayaran Biaya Nikah di Maros Kini Bisa Menggunakan EDC
Rabu, 29 Juli 2020 - 21:13 WIB
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Maros kini memberlakukan pembayaran biaya nikah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC). Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Maros kini memberlakukan pembayaran biaya nikah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Pembayaran dengan mesin EDC ini bekerjasama dengan BRI Cabang Maros. Penggunaan mesin EDC dalam pembayaran billing biaya nikah telah disosialisasikan sejak Juni 2020 lalu, namun pelaksanaan dan penyerahan mesin EDC BRI kepada seluruh KUA dilakukan akhir Juli ini.
Baca Juga: Batal Nikah di Luar KUA Gara-gara Corona, Biaya Bisa Dikembalikan
“Seluruh KUA se-kabupaten Maros sudah bisa menerima pembayaran billing biaya nikah melalui EDC BRI, sehingga calon pengantin tidak perlu lagi melakukan pembayaran di Kantor Cabang BRI tapi cukup di Kantor KUA kecamatan tempat mengurus berkas nikah,” ujar Kepala Kemenag Maros Muh Tonang Rabu (29/7/2020).
Kegiatan penyerahan 14 mesin EDC dilaksanakan di KUA Kecamatan Cenrana dan dihadiri seluruh KUA se-Kabupaten Maros. Launching ini ditandai dengan pembayaran billing calon mempelai di KUA Cenrana dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Penggunaan EDC di Kantor KUA membantu pelayanan pada Kantor Kementerian Agama khususnya pelayanan nikah, hal ini dimaksudkan agar pelayanan lebih transparan, akuntabel dan lebih cepat lagi. Masyarakat lebih cepat terlayani dan tidak antre di Kantor Cabang BRI,” bebernya.
Pembayaran dengan mesin EDC ini bekerjasama dengan BRI Cabang Maros. Penggunaan mesin EDC dalam pembayaran billing biaya nikah telah disosialisasikan sejak Juni 2020 lalu, namun pelaksanaan dan penyerahan mesin EDC BRI kepada seluruh KUA dilakukan akhir Juli ini.
Baca Juga: Batal Nikah di Luar KUA Gara-gara Corona, Biaya Bisa Dikembalikan
“Seluruh KUA se-kabupaten Maros sudah bisa menerima pembayaran billing biaya nikah melalui EDC BRI, sehingga calon pengantin tidak perlu lagi melakukan pembayaran di Kantor Cabang BRI tapi cukup di Kantor KUA kecamatan tempat mengurus berkas nikah,” ujar Kepala Kemenag Maros Muh Tonang Rabu (29/7/2020).
Kegiatan penyerahan 14 mesin EDC dilaksanakan di KUA Kecamatan Cenrana dan dihadiri seluruh KUA se-Kabupaten Maros. Launching ini ditandai dengan pembayaran billing calon mempelai di KUA Cenrana dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Penggunaan EDC di Kantor KUA membantu pelayanan pada Kantor Kementerian Agama khususnya pelayanan nikah, hal ini dimaksudkan agar pelayanan lebih transparan, akuntabel dan lebih cepat lagi. Masyarakat lebih cepat terlayani dan tidak antre di Kantor Cabang BRI,” bebernya.
Lihat Juga :