Pembayaran Biaya Nikah di Maros Kini Bisa Menggunakan EDC

Rabu, 29 Juli 2020 - 21:13 WIB
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Maros kini memberlakukan pembayaran biaya nikah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC). Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Maros kini memberlakukan pembayaran biaya nikah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Pembayaran dengan mesin EDC ini bekerjasama dengan BRI Cabang Maros. Penggunaan mesin EDC dalam pembayaran billing biaya nikah telah disosialisasikan sejak Juni 2020 lalu, namun pelaksanaan dan penyerahan mesin EDC BRI kepada seluruh KUA dilakukan akhir Juli ini.

Baca Juga: Batal Nikah di Luar KUA



“Seluruh KUA se-kabupaten Maros sudah bisa menerima pembayaran billing biaya nikah melalui EDC BRI, sehingga calon pengantin tidak perlu lagi melakukan pembayaran di Kantor Cabang BRI tapi cukup di Kantor KUA kecamatan tempat mengurus berkas nikah,” ujar Kepala Kemenag Maros Muh Tonang Rabu (29/7/2020).

Kegiatan penyerahan 14 mesin EDC dilaksanakan di KUA Kecamatan Cenrana dan dihadiri seluruh KUA se-Kabupaten Maros. Launching ini ditandai dengan pembayaran billing calon mempelai di KUA Cenrana dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Penggunaan EDC di Kantor KUA membantu pelayanan pada Kantor Kementerian Agama khususnya pelayanan nikah, hal ini dimaksudkan agar pelayanan lebih transparan, akuntabel dan lebih cepat lagi. Masyarakat lebih cepat terlayani dan tidak antre di Kantor Cabang BRI,” bebernya.

Hal ini juga lanjutnya, mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) yang saat ini dihadapi bersama sehingga penggunaan mesin EDC juga memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam bertransaksi.

“Ini juga mendukung program Kementerian Agama terkait gratifikasi dalam pelayanan Nikah,” ujarnya.

Sementara KTU, Asisten Manager BRI KC Maros Mujahid Amin mengatakan, BRI akan terus konsisten membantu pemerintah Khususnya Kemenag dalam penerapan Zona Integritas.

“Selain itu penempatan dna penggunaan EDC juga mengurangi transaksi tunai yang sangat dianjurkan pada masa Pandemi seperti sekarang ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Butuh Biaya Nikah, Pemuda Tasikmalaya Nekat Rampok Toko Perhiasan
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content