Tok! Pemasang Bendera Merah Putih Pada Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:57 WIB
Atas pengakuan itu, pelapor meminta agar pelaku segera melapaskan bendera itu dari leher anjing. Namun pelaku menolak dengan alasan bahwa hal itu dilakukan karena anjing ikut serta dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
Diapun bersikuh tidak akan melepas bendera merah putih di leher anjing yang selama itu tinggal di lingkungan pabrik itu.
Atas sikap itu, akhirnya pelapor merekam hal itu. Hal ini pun sempat viral di media sosial pada 10 Agustus 2023.
Hingga akhirnya anggota polisi membawa RHS ke Polsek Pinggir. Di sana pelaku dimintai keterangan. Saat pemeriksaan itu, bahwa warga mendatangi kantor polisi dan menprotes atas sikap pelaku yang dinilai menghina simbol negera.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan diancam pidana di atas 5 tahun penjara," tandas Firman Fadhila.
Diapun bersikuh tidak akan melepas bendera merah putih di leher anjing yang selama itu tinggal di lingkungan pabrik itu.
Atas sikap itu, akhirnya pelapor merekam hal itu. Hal ini pun sempat viral di media sosial pada 10 Agustus 2023.
Hingga akhirnya anggota polisi membawa RHS ke Polsek Pinggir. Di sana pelaku dimintai keterangan. Saat pemeriksaan itu, bahwa warga mendatangi kantor polisi dan menprotes atas sikap pelaku yang dinilai menghina simbol negera.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan diancam pidana di atas 5 tahun penjara," tandas Firman Fadhila.
(shf)
Lihat Juga :