Tok! Pemasang Bendera Merah Putih Pada Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:57 WIB
Diapun bersikuh tidak akan melepas bendera merah putih di leher anjing yang selama itu tinggal di lingkungan pabrik itu.

Atas sikap itu, akhirnya pelapor merekam hal itu. Hal ini pun sempat viral di media sosial pada 10 Agustus 2023.

Hingga akhirnya anggota polisi membawa RHS ke Polsek Pinggir. Di sana pelaku dimintai keterangan. Saat pemeriksaan itu, bahwa warga mendatangi kantor polisi dan menprotes atas sikap pelaku yang dinilai menghina simbol negera.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan diancam pidana di atas 5 tahun penjara," tandas Firman Fadhila.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More