Tok! Pemasang Bendera Merah Putih Pada Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:57 WIB
Polres Bengkalis menetapkan RHS (22) sebagai tersangka kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, pelaku juga ditahan. Foto/Ist
BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan pemuda berinisial RHS (22) sebagai tersangka kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, pelaku juga ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan gelar perkara.



"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, Sabtu (12/8/2023).

Tersangka merupakan salah satu petinggi di pabrik kelapa sawit di Kecamatan Pinggir, Bengkalis.



Peristiwa ini terjadi pada 9 Agustus 2023 sore di areal pabrik sawit. Saat itu salah seorang karyawan perusahaan itu melihat seekor anjing yang di leher ada bendera berukuran kecil.

Saat itu pelapor menanyakan ihwal anjing tersebut. Saat itu pelaku yang ada di lokasi menyatakan bahwa dialah yang memasangkan bendera merah putih di leher anjing.



Atas pengakuan itu, pelapor meminta agar pelaku segera melapaskan bendera itu dari leher anjing. Namun pelaku menolak dengan alasan bahwa hal itu dilakukan karena anjing ikut serta dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More