Tok! Pemasang Bendera Merah Putih Pada Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:57 WIB
loading...
Tok! Pemasang Bendera...
Polres Bengkalis menetapkan RHS (22) sebagai tersangka kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, pelaku juga ditahan. Foto/Ist
A A A
BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan pemuda berinisial RHS (22) sebagai tersangka kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, pelaku juga ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan gelar perkara.

Baca juga: Ribuan Orang Demo Tuntut Ungkap Otak Pelecehan Simbol Negara

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, Sabtu (12/8/2023).



Tersangka merupakan salah satu petinggi di pabrik kelapa sawit di Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Peristiwa ini terjadi pada 9 Agustus 2023 sore di areal pabrik sawit. Saat itu salah seorang karyawan perusahaan itu melihat seekor anjing yang di leher ada bendera berukuran kecil.

Saat itu pelapor menanyakan ihwal anjing tersebut. Saat itu pelaku yang ada di lokasi menyatakan bahwa dialah yang memasangkan bendera merah putih di leher anjing.

Baca juga: 5 Hewan Langka yang Hanya Ada di Benua Amerika, Nomor Terakhir Simbol Negara Adidaya

Atas pengakuan itu, pelapor meminta agar pelaku segera melapaskan bendera itu dari leher anjing. Namun pelaku menolak dengan alasan bahwa hal itu dilakukan karena anjing ikut serta dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Diapun bersikuh tidak akan melepas bendera merah putih di leher anjing yang selama itu tinggal di lingkungan pabrik itu.

Atas sikap itu, akhirnya pelapor merekam hal itu. Hal ini pun sempat viral di media sosial pada 10 Agustus 2023.

Hingga akhirnya anggota polisi membawa RHS ke Polsek Pinggir. Di sana pelaku dimintai keterangan. Saat pemeriksaan itu, bahwa warga mendatangi kantor polisi dan menprotes atas sikap pelaku yang dinilai menghina simbol negera.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan diancam pidana di atas 5 tahun penjara," tandas Firman Fadhila.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Tanpa Sekat, Laurensius...
Tanpa Sekat, Laurensius Tampubolon Dengarkan Curhatan dan Harapan Warga Bengkalis
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Aneh tapi Nyata, Anjing...
Aneh tapi Nyata, Anjing Menembak Seorang Wanita di AS
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Sekjen NATO Klaim Mampu...
Sekjen NATO Klaim Mampu Berbicara dengan Anjing
Rekomendasi
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved