Korupsi Pembangunan Balai Desa, Lurah Baleharjo Ditahan di Wirogunan
Rabu, 29 Juli 2020 - 20:30 WIB
Lurah Baleharjo memeluk istrinya sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. FOTO : IST
GUNUNGKIDUL - Isak tangis tak terbendung ketika Lurah Baleharjo Kapanewon Wonosari AG, harus masuk mobil tahanan. Lurah yang pernah membawa kalurahan Baleharjo menjadi juara dua nasional untuk lomba desa ini ditahan karang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan.
AG ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp350 juta sejak Agustus 2019 lalu. Setelah melalui beberapa tahap pemberkasas akhirnya Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyatakan berkas AG dinyatakan lengkap.
"Selanjutnya AG langsung kami panggil diperiksa kesehatan dan langsung kami tahan di Lembaga pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta," terang Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara kepada wartawan Rabu (29/7/2020).(Baca juga : 19 Nakes Gunungkidul Positif COVID-19, Dinkes: Tak Ganggu Pelayanan )
Pihaknya melakukan penahanan sambil menunggu proses selanjutnya termasuk persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
AG ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp350 juta sejak Agustus 2019 lalu. Setelah melalui beberapa tahap pemberkasas akhirnya Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyatakan berkas AG dinyatakan lengkap.
"Selanjutnya AG langsung kami panggil diperiksa kesehatan dan langsung kami tahan di Lembaga pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta," terang Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara kepada wartawan Rabu (29/7/2020).(Baca juga : 19 Nakes Gunungkidul Positif COVID-19, Dinkes: Tak Ganggu Pelayanan )
Pihaknya melakukan penahanan sambil menunggu proses selanjutnya termasuk persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Lihat Juga :