Dalam Sidang, Lucinta Luna Bantah Ekstasi Miliknya
Rabu, 29 Juli 2020 - 20:19 WIB
Selegram Lucinta Luna. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Selegram Lucinta Luna membantah memiliki narkoba jenis ekstasi. bantahan itu diucapkannya dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.
"Saya enggak tahu milik siapa. Bukan milik saya, bukan milik Abas, bukan milik suami-istri," kata Lucinta dalam sidang virtualitu, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Batal ke PN Jakbar, Sidang Narkoba Lucinta Luna Digelar Virtual )
Meski demikian, Lucinta mengakui dirinya sempat mengonsumsi ekstasi. Namun, dia mengatakan, hal itu dilakukan sudah lama, yakni tahun 2019. (Baca juga: Besok, Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana secara Virtual )
Pernyataan Lucinta bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bila ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartement merupakan miliknya.
Menurutnya, sebelum penemuan ekstasi terjadi, Lucinta dan Abas pergi ke luar kota. Karena itu, dirinya menjamin ekstasi itu bukan miliknya. "Tidak ada pemaksaan dari polisi," jawab Lucinta saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Lucinta, dalam sidang itu juga menghadirkan saksi lainnya, Banit II Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Briptu Ilham Maulana. Dalam kesaksiannya, Ilham mengaku sudah melakukan penangkapan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Bahkan dalam penangkapan itu, polisi merekam video proses penangkapan yang kemudian ditayangkan dalam sidang. (Baca juga: Lewat Video Conference, Berkas Lucinta Luna Dilimpahkan ke Kejaksaan )
"Saya enggak tahu milik siapa. Bukan milik saya, bukan milik Abas, bukan milik suami-istri," kata Lucinta dalam sidang virtualitu, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Batal ke PN Jakbar, Sidang Narkoba Lucinta Luna Digelar Virtual )
Meski demikian, Lucinta mengakui dirinya sempat mengonsumsi ekstasi. Namun, dia mengatakan, hal itu dilakukan sudah lama, yakni tahun 2019. (Baca juga: Besok, Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana secara Virtual )
Pernyataan Lucinta bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bila ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartement merupakan miliknya.
Menurutnya, sebelum penemuan ekstasi terjadi, Lucinta dan Abas pergi ke luar kota. Karena itu, dirinya menjamin ekstasi itu bukan miliknya. "Tidak ada pemaksaan dari polisi," jawab Lucinta saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Lucinta, dalam sidang itu juga menghadirkan saksi lainnya, Banit II Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Briptu Ilham Maulana. Dalam kesaksiannya, Ilham mengaku sudah melakukan penangkapan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Bahkan dalam penangkapan itu, polisi merekam video proses penangkapan yang kemudian ditayangkan dalam sidang. (Baca juga: Lewat Video Conference, Berkas Lucinta Luna Dilimpahkan ke Kejaksaan )