Ditpolairud Polda Kepri Bekuk Tersangka Pencurian dan Penggelapan
Rabu, 29 Juli 2020 - 18:20 WIB
BATAM - Lima orang tersangka yakni yang berinisial AH, RH, SJ, ER dan NS ditangkap oleh Ditpolairud Polda Kepri , atas tindak pidana pencurian dan penggelapan 500 Kg gulungan kabel di atas kapal Mas Mulya (Crane Base).
(Baca juga: Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri )
"Jadi kronologis kejadian pada ini terjadi pada Kamis (23/7/20) sekitar pukul 08.30 WIB, saat Kapal Patroli Polisi XXXI-1009 Ditpolairud Polda Kepri , sedang melaksanakan Patroli di Perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang, Kota Batam," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Rabu (29/7/20).
Dijelaskannya, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan pencurian alat-alat kapal dengan menggunakan Boat Pancung. Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 WIB Kapal Patroli menemukan satu unit Speed Boat Pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Boat Pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan Kabel yang sudah terpotong potong dan satu gulung Tali warna putih yang diduga hasil pencurian," ujarnya.
(Baca juga: Sate Kambing Muda di Batang, Selalu Hadirkan Sensasi Luar Biasa )
Kemudian, setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada diatas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam. Selanjutnya Boat Pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan Laporan Polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian," ujarnya.
Bukan itu saja, kemudian Tim Ditpolairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan. Dimana dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base).
"Ada empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan satu gulung tali warna putih," ujarnya. (Baca juga: Dokter Blitar Meninggal, Gugus Tugas Tunggu Swab Kemenkes )
Dari penangkapan ini, pihak Ditpolairud Polda Kepri mengamankan barang bukti satu Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan satu gulung tali warna putih.
"Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 ayat 91 KUHP, dan pasal 374 junto pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," tutupnya.
(Baca juga: Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri )
"Jadi kronologis kejadian pada ini terjadi pada Kamis (23/7/20) sekitar pukul 08.30 WIB, saat Kapal Patroli Polisi XXXI-1009 Ditpolairud Polda Kepri , sedang melaksanakan Patroli di Perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang, Kota Batam," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Rabu (29/7/20).
Dijelaskannya, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan pencurian alat-alat kapal dengan menggunakan Boat Pancung. Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 WIB Kapal Patroli menemukan satu unit Speed Boat Pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Boat Pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan Kabel yang sudah terpotong potong dan satu gulung Tali warna putih yang diduga hasil pencurian," ujarnya.
(Baca juga: Sate Kambing Muda di Batang, Selalu Hadirkan Sensasi Luar Biasa )
Kemudian, setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada diatas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam. Selanjutnya Boat Pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan Laporan Polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian," ujarnya.
Bukan itu saja, kemudian Tim Ditpolairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan. Dimana dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base).
"Ada empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan satu gulung tali warna putih," ujarnya. (Baca juga: Dokter Blitar Meninggal, Gugus Tugas Tunggu Swab Kemenkes )
Dari penangkapan ini, pihak Ditpolairud Polda Kepri mengamankan barang bukti satu Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan satu gulung tali warna putih.
"Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 ayat 91 KUHP, dan pasal 374 junto pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," tutupnya.
(eyt)
tulis komentar anda