Pemerintah Sanksi DLH Jabar Soal Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti, Walhi: Konsekuensi!

Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:46 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar terkait pencemaran air lindi dari TPK Sarimukti. Foto/Dok.MPI
BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar terkait pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti, Bandung.

Sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.



Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat angkat bicara terkait sanksi yang diberikan tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengakui, pihaknya sering mengingatkan soal bahaya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.



"Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu, bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).

Meiki mengatakan, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampai (TPAS) Sarimukti.



"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More