Gerebek Rumah Mewah di Batam, Polisi Temukan 11 Wanita Pekerja Migran Ilegal

Senin, 07 Agustus 2023 - 15:51 WIB


Dalam operasinya, Ahmad Ramli tidak sendirian. Dia memiliki kaki tangan diberbagai daerah untuk mengaet para korbannya. Untuk setiap pemberangkatan satu orang pekerja migran ilegal, Ahmad Ramli mematok biaya Rp11 juta.

Ahmad Ramli diduga menjadi bagian dari jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, dan Singapura. Selain menangkap dua pelaku pengiriman pekerja migran ilegal, polisi juga menyita barang bukti berupa paspor, tiket pesawat, dan empat ponsel.

Baca juga: Penyiksaan Anak Anjing di Depan Rumah Ibadah Bikin Pecinta Satwa Murka

Akibat perbuatannya mengirimkan pekerja migran ilegal, dua tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 junto Pasal 69 UU No. 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!