Bongkar 13 Kasus Narkoba, Polrestabes Bandung Amankan 200 Gram Sabu

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:23 WIB
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun. ”Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Budi.

Hanya saja, ada satu dari belasan kasus yang menonjol terkait narkoba tersebut. Sebab peredarannya melibatkan ibu rumah tangga (IRT) berinisial KK dia mengedarkan sabu dari rumahnya yang terletak di Bojongloa Kaler. “Berjualan di rumah,” tutur Budi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sambung Budi, pelaku mengedarkan sabu itu sejak 2019. Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang lainnya yang kini berstatus DPO berinisial MW. “Dari DPO atas nama MW dia selalu membeli dari DPO,” ujarnya.

Dari KK, total barang bukti sabu seberat 7,99 gram diamankan oleh polisi. Sementara itu, KK mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal turut serta dalam peredaran narkotika Kota Bandung. ”Menyesal,” ucap ibu dari dua anak tersebut.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More