Bongkar 13 Kasus Narkoba, Polrestabes Bandung Amankan 200 Gram Sabu

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:23 WIB
loading...
Bongkar 13 Kasus Narkoba,...
Polrestabes Bandung membongkar belasan kasus narkoba, ratusan gram sabu disita. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap 18 pengedar narkoba sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023. Mereka terjaring dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 18 tersangka pengedar narkoba itu di antaranya RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.

”Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan,” kata Budi didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: 9 Pengedar Sabu di Bandung Dibekuk, 640 Gram Sabu Disita

Budi menjelaskan, 18 orang itu ditangkap dari 13 kasus peredaran narkotika berbagai jenis dan 2 kasus peredaran obat keras. Adapun 13 kasus ini terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja.

Sejumlah kecamatan di Kota Bandung dalam pengungkapan kasus narkoba itu yakni Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo. ”Sabu 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita, kata Budi, di antaranya sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.

18 tersangka itu kini harus menanggung perbuatannya. Polisi menyangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Snack Isi Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Narkotika Bandung

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun. ”Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Budi.

Hanya saja, ada satu dari belasan kasus yang menonjol terkait narkoba tersebut. Sebab peredarannya melibatkan ibu rumah tangga (IRT) berinisial KK dia mengedarkan sabu dari rumahnya yang terletak di Bojongloa Kaler. “Berjualan di rumah,” tutur Budi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sambung Budi, pelaku mengedarkan sabu itu sejak 2019. Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang lainnya yang kini berstatus DPO berinisial MW. “Dari DPO atas nama MW dia selalu membeli dari DPO,” ujarnya.

Dari KK, total barang bukti sabu seberat 7,99 gram diamankan oleh polisi. Sementara itu, KK mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal turut serta dalam peredaran narkotika Kota Bandung. ”Menyesal,” ucap ibu dari dua anak tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Berita Terkini
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved