Bongkar 13 Kasus Narkoba, Polrestabes Bandung Amankan 200 Gram Sabu

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:23 WIB
Polrestabes Bandung membongkar belasan kasus narkoba, ratusan gram sabu disita. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap 18 pengedar narkoba sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023. Mereka terjaring dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 18 tersangka pengedar narkoba itu di antaranya RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.

”Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan,” kata Budi didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir, Jumat (4/8/2023).



Budi menjelaskan, 18 orang itu ditangkap dari 13 kasus peredaran narkotika berbagai jenis dan 2 kasus peredaran obat keras. Adapun 13 kasus ini terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja.



Sejumlah kecamatan di Kota Bandung dalam pengungkapan kasus narkoba itu yakni Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo. ”Sabu 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita, kata Budi, di antaranya sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.

18 tersangka itu kini harus menanggung perbuatannya. Polisi menyangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More