PN Jakarta Selatan Urungkan Sita Rumah Guruh Soekarnoputra

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:44 WIB
PN Jaksel tak tahu identitas massa tersebut dan enggan mengomentari lebih jauh karena hanya fokus melaksanaan putusan. Karena itu, pimpinan pengadilan yang akan menentukan kapan jadwal penyitaan, termasuk apakah akan melakukan upaya paksa ataukah tidak.

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," katanya.

Untuk diketahui, penyiataan aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu lantaran anak Presiden Soekarno itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!