PN Jakarta Selatan Urungkan Sita Rumah Guruh Soekarnoputra
Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:44 WIB
Juru sita PN Jakarta Selatan batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). FOTO/DOK.OKEZONE
JAKARTA - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Pembatalan penyitaan karena situasi di lokasi tidak kondusif.
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari kepolisian, sementara di lokasi Jalan Sriwijaya III berkumpul massa yang menjaga objek sita.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di objek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga objek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari kepolisian, sementara di lokasi Jalan Sriwijaya III berkumpul massa yang menjaga objek sita.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di objek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga objek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.
Lihat Juga :