PN Jakarta Selatan Urungkan Sita Rumah Guruh Soekarnoputra

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:44 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan Urungkan...
Juru sita PN Jakarta Selatan batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). FOTO/DOK.OKEZONE
A A A
JAKARTA - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Pembatalan penyitaan karena situasi di lokasi tidak kondusif.

"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari kepolisian, sementara di lokasi Jalan Sriwijaya III berkumpul massa yang menjaga objek sita.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di objek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga objek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.

PN Jaksel tak tahu identitas massa tersebut dan enggan mengomentari lebih jauh karena hanya fokus melaksanaan putusan. Karena itu, pimpinan pengadilan yang akan menentukan kapan jadwal penyitaan, termasuk apakah akan melakukan upaya paksa ataukah tidak.

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," katanya.

Untuk diketahui, penyiataan aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu lantaran anak Presiden Soekarno itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Rekomendasi
3 Momen Kontroversial...
3 Momen Kontroversial saat Argentina Singkirkan Mesir di Piala Dunia 2026
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved