Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pesilat di Solo Ditangkap Polisi

Kamis, 03 Agustus 2023 - 11:05 WIB
HBR pun diamankan dan diproses di Mapolresta Solo. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonnantie tijdelijke bijizondere strafbepalingen (STBL 1948) dan Undang-undang RI dahulu nomor 8 tahun 1948.

Selain pisau, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor honda beat warna silver nomor polisi : AD-5875-HB.

Kemudian 1 buah baju sakral lengan panjang warna hitam dengan badge bertuliskan "persaudaraan setia hati tunas muda winongo madiun dan ikatan pencak silat indonesia IPSI”.

"1 buah kaos warna hitam bertuliskan tribal “revolved”, 1 buah celana kain panjang warna hitam dan 1 (satu) pasang sandal warna abu - abu kombinasi putih," jelasnya.
(hri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content