Angka Nikah Dini di Trenggalek Berhasil Ditekan Lewat Desa Nol Perkawinan Anak, Ini Tips dari Novita Hardini

Rabu, 02 Agustus 2023 - 13:06 WIB
Tokoh inspiratif penggerak pemberdayaan perempuan, Novita Hardini. S.E, M.E bersama Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Jawa Timur. Foto/Ist
TRENGGALEK - Tokoh inspiratif penggerak pemberdayaan perempuan, Novita Hardini. S.E, M.E membagikan tips dalam menekan tingginya angka pernikahan dini di Trenggalek melalui program desa nol perkawinan anak. Pasalnya, program tersebut berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.

Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Jawa Timur, memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik baik yang di selenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kabupaten Trenggalek.

Novita Hardini selaku Ketua TP PKK Trenggalek menegaskan seluruh kader terus bergerak membangun komitmen di semua lini PKK sampai pada tingkat dasa wisma untuk mewujudkan Desa Nol Perkawinan Anak serta aktif menggelar kampanye pencegahan perkawinan anak dielemen organisasi masyarakat, forum perempuan, forum anak, forum pemerintah desa dan kabupaten.



Inisiator Program Sepeda Keren (Sekolah Perempuan Disabilitas, Anak, dan Kelompok Rentan Lainnya) berparas ayu ini mengatakan bahwa pencegahan perkawinan anak ini adalah menjadi tanggung jawab bersama. Konsistensi praktek baik dalam mensejahterakan hak anak inilah yang akhirnya bisa membawa Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan angka perkawinan anak dari tahun 2021 sebesar 7.67% menjadi 3.80% ditahun 2022, dan menjadi 2,1% pada semester 1 tahun 2023 ini.



Cegah perkawinan anak sendiri merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengadilan agama dan beberapa pihak terkait lainnya. Semuanya sepakat untuk membuat SOP perkawinan usia anak.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak. Kalau dulu cegah perkawinan anak ini, masyarakat merasa dihalang halangi dan sekarang ini tidak. Para orang tua sudah banyak yang sadar bawasannya undang-undang perkawinan anak menetapkan batas usia minimal diperbolehkan dalam perkawinan itu 19 tahun.

Menunjang hal tersebut Pemkab Trenggalek telah membentuk pusat pembelajaran keluarga yang berfungsi memberikan edukasi pola pengasuhan yang benar dan sebagainya. Setiap anak yang mau menikah dengan alasan apapun itu wajib dilakukan assesment oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diasuh oleh psikolog dari Dinas Sosial. Kemudian kepala desa boleh mengeluarkan formulir N1 kalau sudah ada rekomendasi dari Puspaga. Upaya ini dirasa cukup sangat efisien mencegah perkawinan anak.

"Hari ini, Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek dipilih untuk menceritakan best practice apa saja yang Trenggalek telah lakukan untuk menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Trenggalek," tutur Novita Hardini kepada awak media, Selasa (1/8/2023).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content