Kepergok Tawarkan PSK lewat Aplikasi, Muncikari di Makassar Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 01 Agustus 2023 - 20:59 WIB
“Kami imbau tidak terpancing dengan iming-iming yang ditawarkan pelaku,” ujar kapolres.

Untuk pasal yang dikenakan terhadapa pelaku yakni Pasal 296 Junto 506.

“Dalam penangkapan ini tersangka MR langsung kita titipkan ke rutan agar proses lebih lanjut bisa dilaksanakan secara cepat,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!