Modus Jual HP, Pria Parepare Ini Tipu Korban Jutaan Rupiah

Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:33 WIB
“Memang tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa, dan bukan hanya sekali, sehingga pada saat penangkapan dan dikroscek, dengan nomor rekening yang ada ternyata betul. Arif sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yudi.

Baca juga: Kabur Usai Tikam Mahasiswa di Makassar, Pelaku Ditangkap di Luwu

Tersangka akan dikenakan yakni Pasal 378 penipuan dengan ancaman 4 tahun, dan barang bukti satu lembar rekening bank dan dua lembar rekening koran bank.

“Aliran dana sudah terlihat jelas sehingga Arif ini kami tetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!