Kabur Usai Tikam Mahasiswa di Makassar, Pelaku Ditangkap di Luwu
loading...

Polisi akhirnya berhasil menangkap AF (22), pelaku penikaman mahasiswa berinisial M di kampus yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (2/10/2022). Foto iNews
A A A
MAKASSAR - Polisi akhirnya berhasil menangkap AF (22), pelaku penikaman mahasiswa berinisial M di kampus yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (2/10/2022). AF ditangkap di kampung halamannya, Luwu.
Pelaku kabur ke Luwu usai menikam korban. Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto, kepada media pada Minggu (30/10/2022) malam mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap pada Jumat (28/10/2022). Baca juga: Kesal Ditolak Cewek Berhubungan Badan, Pria di Lahat Tikam Pengunjung hingga Tewas
"Langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Satu pelaku dan sekarang dalam proses penyidikan," ujar Kombes Budhi Haryanto.
Lanjut Budhi, dari pemeriksaan awal terungkap pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan sebelum terjadi penikaman. Pelaku yang emosi lalu mengeluarkan pisau lipat dan menusuk dada korban.
Atas perbuatannya pelaku yang juga masih status mahasiswa itu terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Baca juga: Kesaksian Warga Dengar Teriakan Minta Tolong Lalu Temukan Bocah Perempuan Bersimbah Darah Ditikam OTK
"Polisi masih mencari pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Saat ini korban sudah sehat," tutupnya.
Pelaku kabur ke Luwu usai menikam korban. Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto, kepada media pada Minggu (30/10/2022) malam mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap pada Jumat (28/10/2022). Baca juga: Kesal Ditolak Cewek Berhubungan Badan, Pria di Lahat Tikam Pengunjung hingga Tewas
"Langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Satu pelaku dan sekarang dalam proses penyidikan," ujar Kombes Budhi Haryanto.
Lanjut Budhi, dari pemeriksaan awal terungkap pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan sebelum terjadi penikaman. Pelaku yang emosi lalu mengeluarkan pisau lipat dan menusuk dada korban.
Atas perbuatannya pelaku yang juga masih status mahasiswa itu terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Baca juga: Kesaksian Warga Dengar Teriakan Minta Tolong Lalu Temukan Bocah Perempuan Bersimbah Darah Ditikam OTK
"Polisi masih mencari pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Saat ini korban sudah sehat," tutupnya.
(don)