Kejam! Siram Istri Pakai Air Panas, Suami di Lampung Barat Mewek Dijebloskan Tahanan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:33 WIB
Lebih lanjut Ery menuturkan, berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu terjadi di dalam rumahnya pada Kamis (27/7/2023). Saat itu korban sedang melipat pakaian sambil bersih-bersih. Tiba-tiba pelaku datang dan marah-marah, kemudian memukul punggung korban menggunakan gagang sapu ijuk.

"Pelaku juga memukul pipi korban menggunakan tangan kanan, dan menendang dada serta punggung korban," kata Ery. Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan bagian belakang golok, dan menyiram korban menggunakan air panas dari termos ke pundak kiri korban.

Baca juga: Madina Gempar! 4 Penambang Emas Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri, korban langsung melaporkan ke Polsek Sumberjaya untuk ditindaklanjuti. "Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas, dan dilengkapi hasil visum dari Puskesmas Sumberjaya. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang penghapusan KDRT," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menganiaya istrinya lantaran tidak kuat menahan emosi. "Dia mengaku khilaf, karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika dirinya menanyakan remis (kerang kecil) yang didapatnya dari sebelah rumahnya untuk dimasak," pungkas Ery
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!